dressmakerSedikit saya ceritakan di sini. Pada 3 tahun pertama RJH menerima order jahitan, sangat jarang (hampir tidak pernah) mematok uang DP biaya jahit kepada para pelanggan yang menjahitkan bahannya di RJH. Kalaupun ada DP, sangat kecil prosentasenya dibandingkan biaya jahit keseluruhan. Karena asumsi saya toh nantinya baju itu akan ditebus dan biayanya akan dibayar juga. Sampai akhirnya “ketemu” juga dengan pelanggan yang bajunya tidak ditebus juga, padahal sudah diinfokan bahwa bajunya sudah selesai dijahit. Sebulan lewat dari sejak diinfokan bahwa bajunya sudah selesai, tidak juga ada “kabar baik” (*baju tidak ditebus juga). Bulan kedua kami infokan lagi, dan seterusnya tidak ada kabar baik juga, sampai akhirnya lewat setahun. Dan ada juga yang sampai sekarang sudah lewat 3 tahun lho.. sampai akhirnya hilang kontaknya.



Nah, diantara baju-baju yang tidak ditebus itu, kebanyakan adalah baju-baju order jahitan yang tanpa DP, atau dengan DP yang prosentasenya kecil. Mungkin ini salah satu sisi negatif dari apabila menerima order jahit tanpa DP atau dengan DP yang prosentasenya sangat kecil dari biaya jahit. Sehingga pelanggan yang menjahitkan bahannya tidak akan merasa “rugi” apabila bajunya tidak ditebus. “Toh saya tidak pakai DP..” mungkin seperti itu. Padahal dari sisi penjahit, semua biaya/cost sudah dikeluarkan, mulai dari upah untuk bagian pola, potong, jahit, sampai finishing. Bahkan beberapa material pendukung seperti kain vuring, bahan kombinasi, listik, dll.

Nah, ini adalah salah satu masalah yang bisa mengganggu “cashflow” kami yang ujung-ujungnya bisa bikin bangkrut usaha 🙂

Oleh karena itu, saat ini di RJH, untuk setiap order jahitan, maka wajib ada DP sebesar 60%, jika DP belum kami terima, maka order tersebut tidak akan kami proses.

Harap maklum 🙂

Tags: , ,

Leave a Reply