Untuk melindungi hak cipta produk, pengusaha/produsen harus mendaftarkan merk dagangnya. Adanya perlindungan merk dagang ini, tidak hanya produsen yang diuntungkan, tapi juga konsumen.

Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui pengusaha/produsen dalam mendaftarkan merk dagangnya.

1. MENGAJUKAN PERMOHONAN KE DITJEN HAKI/KANWIL SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DENGAN MELAMPIRKAN :





Fotokopi KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;

Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;

Tanda pembayaran biaya permohonan;

Gambar merk yang akan didaftarkan sebanyak 25 helai (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm). Untuk merk berwarna, sertakan pula fotokopi/gambar berwarna hitam putih;

Surat pernyataan bahwa merk yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya;

2. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN YANG BERISI:

Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;

Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

Membayar biaya permohonan pendaftaran merk;

Bila syarat kedua dan ketiga sudah dipenuhi dan disetujui Ditjen HAKI, pemohon akan memperoleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.

Ditjen HAKI akan melakukan pemeriksaan lebih rinci akan merk yang didaftarkan. Barang dan jasa yang didaftarkan akan diverifikasi sesuai kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merk, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok.

Lamanya mengurus pendaftaran merk sekitar sembilan bulan yang dilanjutkan dengan pengumuman ke masyarakat dalam bentuk Berita Resmi Merk (BRM) selama tiga bulan. Apabila dalam tiga bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-4, Ditjen HAKI akan mengeluarkan sertifikat merk. Namun, jika ada yang keberatan atas BRM tersebut, maka dibutuhkan beberapa bulan untuk keperluan peradilan. Selama proses peradilan hingga keluarnya sertifikat merk dari Ditjen HAKI, pemohon tidak berhak menggunakan merk tersebut untuk keperluan bisnis.

sumber : Majalah Duit

Tags: , , , ,

1 comment

  1. marco

Trackback e pingback

No trackback or pingback available for this article

Leave a Reply